Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas Pasal 15 undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara

Pasal 15 undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara

Jawaban:

Pasal 15 undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dapat dibentuk berjumlah.

[answer.2.content]