Pasal 15 undang-undang republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara
Jawaban:
Pasal 15 undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementrian negara yang dapat dibentuk berjumlah.
[answer.2.content]